WBS (Whistle Blowing System) adalah sarana atau mekanisme pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh suatu organisasi/instansi/perusahaan agar karyawan, mitra, atau pihak eksternal dapat menyampaikan informasi terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, etika, maupun kebijakan internal.

Tujuan utama WBS:

  • Mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran lainnya.
  • Memberikan ruang aman bagi pelapor (whistleblower) agar terlindungi dari ancaman, diskriminasi, atau pembalasan.
  • Meningkatkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di dalam organisasi.

Ciri-ciri utama WBS:

  1. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
  2. Akses mudah, bisa berupa website, email khusus atau kotak pengaduan.
  3. Mekanisme tindak lanjut jelas, laporan diverifikasi, diinvestigasi, lalu ditindaklanjuti.
  4. Perlindungan hukum terhadap whistleblower, sesuai peraturan yang berlaku

jika Anda memiliki informasi tentang pelanggaran atau kecurangan, jangan ragu untuk bertindak. Kunjungi halaman Whistleblowing System yang telah disediakan oleh PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda). Ikuti petunjuknya dengan saksama. Laporkan detailnya, sertakan bukti jika ada, dan sampaikan dengan sejujur-jujurnya. Percayalah, tindakan Anda adalah perwujudan dari keberanian, dan ia akan menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk membangun lingkungan yang bersih, adil, dan berintegritas.

FORM WBS (Whistle Blowing System) BPR BAHTERAMAS KENDARI

Via E-Mail dapat dikirimkan ke : whistleblowing@bprbahteramaskendari.com