PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Kendari (Perseroda) berkedudukan di kota Kendari Jl. Sorumba, No. 5AB, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Provinsi Sulawesi Tenggara. PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 8 Tahun 2019 yang telah diubah kedua kalinya atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 Tentang Pendirian Bank Perkrediran Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara. Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor : 13/8/KEP.GBI/DpG/2011, tanggal 7 Februari 2011 tentang pemberian Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Kendari (Perseroda), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) nomor 01/IZN/IX/2019/1237, Nomor Induk Berusaha (NIB) 0311210035527 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 03 November 2021. PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda) juga terdaftar sebagai wajib pajak dengan nomor NPWP : 03.021.864.8-811.000. Pendirian PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda) merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memajukan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan mendirikan Bank Perekonomian Rakyat diseluruh daerah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan permodalan masyarakat khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

