Kredit TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) adalah kredit yang ditunjukkan pada debitur khususnya yang penempatan TPP nya berada di kantor kami. Dengan Ketentuan Debitur adalah perorangan atau badan usaha dan mengisi formulir permohonan kredit dan formulir Data Master Nasabah (KYC).
Gambar di bawah merupakan brosur TPP pada PT BPR Bahteramas Kendari (Perseroda), jika berminat silahkan langsung datang ke kantor kami.

* Melampirkan Syarat-Syarat Berikut Seperti Yang Ada Pada Gambar Di Atas.
